
Masruri mengaku sampai saat ini masih banyak sekali bener perusahaan – perusahaan yang memasang iklan baik di pinggir jalan maupun di warung. “Padahal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” pungkasnya./////










