Banyuwangi, seblang.com – Anggota Satpol PP Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mencopot paksa banner reklame berukuran besar dan kecil yang telah habis masa izin di perbatasan Kecamatan Genteng dan Sempu. Tepatnya jembatan patung ular dan depan SPBU Tegalyasan, Senin (24/10/22).
Dalam operasi yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 itu, petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu menggulung puluhan banner. “Banyak banner iklan berukuran kecil dan besar massa izinnya sudah habis,” terang Koordinator Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri.
Menurut Masruri, bagi pemilik usaha yang ingin memasang banner iklan berukuran kecil, sudah bisa dilakukan melalui kantor kecamatan. Saat ini, di kantor kecamatan juga sudah ada petugas pajak khusus yang menangani pembayaran pajak, atau mengurus perizinan pemasangan iklan di pinggir jalan. “Kalau baliho yang besar izinnya langsung di Banyuwangi,” terangnya.












