Madiun, seblang.com– Dalam upaya pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayah Kecamatan Mejayan pada Rabu (7/8/2024).
Operasi ini melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun serta unsur TNI, Polri, dan Kecamatan Mejayan. Operasi kali ini adalah toko toko wilayah Kecamatan Mejayan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait rokok ilegal.
“Hasil operasi hari ini masyarakat sudah menyadari sepenuhnya tentang larangan rokok ilegal, di lapangan kami tidak menemukan pelanggaran,” ungkap Tatik Wiyati.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal saja, namun juga untuk mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal.












