Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita

by -37 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Setiap toko yang diperiksa baik yang terbukti menjual rokok ilegal maupun tidak, ditempeli stiker imbauan tentang sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Jika stiker tersebut dilepas atau dihilangkan, petugas tetap dapat menindaklanjuti melalui data yang telah dikumpulkan sebelumnya. Apabila dalam operasi berikutnya toko tersebut masih ditemukan menjual rokok ilegal, tindakan tegas akan dilakukan.

Dalam dua hari pelaksanaan Opsgab, Satpol PP dan Bea Cukai menerbitkan 8 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan total barang bukti berupa 17.816 batang rokok polos. Nilai perkiraan barang mencapai Rp26,9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,1 juta.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pemkab Blitar berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta optimalisasi penerimaan negara melalui cukai. (adv/kmf)

iklan warung gazebo