Satpol PP Jombang Sosialisasi undang-undang Bidang Cukai di Kecamatan Bandar Kedung Mulyo

by -1041 Views
Wartawan: Susilo
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono saat berikan sambutan 

Jombang, seblang.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jombang, sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranggono menyampaikan bahwa, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono,Kamis 7 Maret 2024.

iklan warung gazebo