“Informasi dari lapangan sangat menentukan keberhasilan operasi. Karena itu, kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memberi laporan yang valid,” jelasnya.
Sejak awal tahun, Satpol PP bersama Bea Cukai telah menggelar operasi di sejumlah titik, seperti di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi.
Etha menyebut bahwa penindakan di lapangan dilakukan secara tegas, tetapi tetap dibarengi dengan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami alasan di balik upaya ini.
“Selain penegakan hukum, kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dari lingkungan keluarga. Kami mendorong ibu-ibu PKK untuk menjadi pelapor pertama jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Blitar berharap langkah ini bisa membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi industri tembakau, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian akibat konsumsi atau peredaran produk ilegal. (adv/kmf/cht)









