Dari ratusan reklame dan aturan itu,sudah jelas – jelas semuanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dasar kami jelas, karena dipasang di pohon serta di depan fasum (fasilitas umum). Masa di depan ,smping Kantor kecamatan ada bendera partai bahkan di pasang pada pohon,” ucapnya.
Menariknya, saat penyambutan kedatangan Anies Baswedan beberapa bendera partai politik yang digulung satpol PP itu merupakan atribut Partai Nasdem yang digunakan untuk menyambut kedatangannya
“Bendera itu sudah menyalahi aturan, selain dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, APK (alat Peraga Kampanye) itu juga tidak boleh dipasang karena belum masa kampanye,” pungkas Masruri./////










