Banyuwangi, seblang.com – Setelah melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah baliho, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi akan menertibkan pemasangan bendera partai politik (parpol) agar tidak mengganggu keindahan dan estetika wilayah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur, Pangdam, Kapolda, Kejati, bupati, wali kota, serta pihak terkait untuk mewujudkan Indonesia ASRI.
Secara khusus di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini, penertiban dilakukan sebagai upaya mendukung keberhasilan program Banyuwangi Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Ia menuturkan, pihaknya masih menemukan pemasangan bendera parpol di pohon-pohon dalam kondisi rusak, bahkan ada yang hanya menyisakan tiang.
“Kami menghimbau kepada pengurus parpol dan simpatisan agar mematuhi aturan pemasangan bendera sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan memasang bendera di lokasi yang dilarang, seperti jalan protokol, area publik, dan tempat lainnya,” ujar Yoppy, Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut, Satpol PP berharap saat ada agenda pemasangan maupun pembersihan atribut parpol, dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak. Apabila tidak ada agenda tertentu, sebaiknya tidak memasang bendera di lokasi yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi juga telah melakukan penertiban baliho yang tidak sesuai aturan, terutama yang berada di jalan protokol. Masih terdapat beberapa titik baliho yang akan ditertibkan karena masa berlaku habis, kondisinya membahayakan pengguna jalan, serta mengganggu keindahan lingkungan.
“Sebagian besar baliho dibangun di jalan protokol dan jalur ramai. Kami sudah berkomunikasi dengan pemilik agar segera mengurus perizinan bagi yang ingin melanjutkan pemasangan,” imbuh pejabat asal Asembagus, Situbondo tersebut.
Selain mengingatkan pembaruan izin, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar pemasangan baliho memperhatikan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
“Jangan sampai izinnya diperbarui tetapi bahannya tidak diganti sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu, DPU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, serta pihak terkait lainnya,” pungkas Yoppy.////////












