Banyuwangi, seblang.com – Dalam mengormati dan menjaga suasana khidmat bulan suci Ramadan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam operasional tempat hiburan kuliner dan destinasi wisata yang ada.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, H. Mujiono, untuk tempat pariwisata buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Tetapi ada beberapa tempat yang buka sampai malam, misalnya; Grand Watudodol (GWD) di kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur (Jatim).
“Tetapi saat-saat tertentu terutama jam salat Dzuhur, Asyar dan Magrib harus melakukan adzan. Kemudian untuk karaoke dan hiburan malam sementara waktu tutup,” ujar H Mujiono kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Bnyuwangi pada Senin (18/3/2024).
Dia menuturkan sejauh ini belum ada permasalahan yang timbul dan di lapangan mulai Senin (18/3/2024) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi akan melakukan patroli ketertiban pada beberapa tempat.










