Satlantas Polresta Banyuwangi Terapkan ETLE, Telah Menindak 2.153 Pelanggar

by -1023 Views
Wartawan: Noviansyah Sumbawanto
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwang, seblang.com – Sesuai instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Dan tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Hal ini juga sudah diterapkan di kabupaten Banyuwangi. Sebagai wilayah ujung timur pulau jawa yang telah melaksanakan intruksi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.


“Kami dari Satlantas sudah tidak melakukan tilang manual seperti pada sebelumnya, dan intruksi bapak Kapolri sudah kita lalukan untuk di kabupaten Banyuwangi,” ujar Baur Tilang Aipda Hendro Ivan.

Dirinya menjelaskan, Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile yang mengunakan mobil dengan peralatan kamera rekam.

iklan warung gazebo