Banyuwangi, seblang.com – Kendaraan odong-odong atau yang lebih dikenal dengan kereta kelinci di Kabupaten Banyuwangi dinyatakan dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini dikarenakan demi keselamatan penumpang kereta kelinci dan pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, kendaraan kereta kelinci adalah kendaraan modifikasian. Dan itu telah diatur dalam Pasal 277 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kita dari Unit Kamsel kalau menemukan di jalan raya akan kita beri imbauan, dan tindak lanjutnya di Unit Turjawali yang akan melakukan penindakan tilang kalau dioperasionalkan di jalan raya,” ujar Ipda Wahid Hasyim Kanit Kamsel, Senin (14/2/2022).
Hal senada juga disampaikan Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono. Ia menuturkan tidak ada rekomendasi untuk kendaraan odong-odong melakukan aktifitasnya di jalan raya dalam keadaan tanpa penumpang terlebih lagi sedang membawa penumpang.










