Mereka meminta Karantina menjamin hewan-hewan tersebut bebas dari PMK. Pasalnya, pengiriman ratusan ekor babi tersebut sudah melanggar sedari awal.
Pengiriman pertama Selasa (27/9/2022) pagi, sudah ditolak karena tidak bawa dokumen karantina. Pengiriman kedua yang hanya berselang beberapa jam, ratusan ekor babi potong tersebut kembali lagi dikirim ke Jawa dengan membawa surat karantina, tetapi jumlahnya tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, pihak Karantina Banyuwangi hanya bisa menjawab jika sudah terbit Surat Karantina K11 seharusnya dokumen pendukung sudah lengkap, seperti surat kesehatan dan lain-lain. Akan tetapi, pihak Karantina Banyuwangi tidak berani memastikan jika surat pendukungnya benar-benar asli. Karena dokumen yang asli ada di daerah asal. Bahkan hewan yang sudah divaksin pun tidak ada tanda khusus.
Meski begitu, dengan melihat perlengkapan surat kesehatan yang terlampir, Satgas Gabungan PMK Banyuwangi masih menyangsikan karena tanggal surat sudah lama.
Pasalnya dari pemeriksaan awal, dua sopir tersebut mengaku mengangkut dari peternakan Gianyar dan Jembrana Bali. Tetapi setelah dikembalikan dan menyebrang kembali sopir tersebut membawa surat keterangan Riwayat Kesehatan Hewan Berasal dari Tabanan.///












