Satgas PASTI OJK Temukan 22 Entitas Lakukan Kegiatan Keuangan Ilegal

by -1483 Views
Wartawan: Nurhadi/rilis OJK
Editor: Herry W. Sulaksono

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran, tambahnya.

Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi,” imbuh Hudiyanto.

Dia menegaskan upaya pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkas Hudiyanto./////

iklan warung gazebo