Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
AKP Ernowo mengatakan pengungkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Koplo diwilayah Besuki.
“Selajutnya kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir Pil Koplo “ terang AKP Ernowo.
Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
AKBP Dwi Sumrahadi juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai.
“Kami berharap sinergitas ini dapat ditingkatkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)











