Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim Ungkap Praktek Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

by -3159 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.

Modusnya,mengajukan permohonan pemisahan sertifikat kantor Pertanahan Banyuwangi atas nama ahli waris atau korban. Namun, menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu. Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.


“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kasus tersebut.

Konstruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi. Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut bahwa target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia.

iklan warung gazebo