Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

by -838 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial N.A dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya

Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.


“Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kini N.A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *