Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan penerapan pidana kerja sosial yang secara efektif akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
“Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.
Agustinus menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah seorang terpidana memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman kerja sosial.
“Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya bersifat fleksibel, baik berupa kerja sosial maupun kerja yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan terpidana. Hakim, misalnya, dapat menjatuhkan hukuman 50 jam kerja sosial yang dijalani sebagai petugas kebersihan atau penyapu jalan.
“Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. (*)












