Sambut KUHP Baru 2026, Banyuwangi Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial

by -8 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan seiring berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

PKS tersebut diteken di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai bagian dari dukungan daerah terhadap penegakan hukum yang lebih humanis. Penandatanganan PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.


MoU tersebut menjadi tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana.

“Dengan pemberlakukan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai penandatanganan.

Ipuk menegaskan Pemkab Banyuwangi siap menjalankan amanat KUHP terbaru, termasuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Fasilitas tersebut mencakup tempat serta program kerja yang akan menjadi bagian dari hukuman bagi terpidana.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Ipuk.

iklan warung gazebo