Komisi I berharap penentuan titik batas dapat rampung bersamaan dengan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pelabuhan (RIP) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya batas aset daerah yang jelas maka dapat diketahui area mana yang menjadi kewenangan Kabupaten Banyuwangi sehingga tidak serta-merta masuk dalam materi penyusunan Raperda RIP Provinsi Jawa Timur,” kata Marifatul Kamila.
Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyambut baik langkah Komisi I DPRD memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan meninjau langsung lokasi.
“Tinjau lapang ini penting untuk menentukan titik tapal batas aset yang sebenarnya karena paparan melalui peta itu tidak sama. Semoga hari ini kita temukan solusi yang baik,” ujarnya.
Bramuda menjelaskan, di Pantai Boom Marina terdapat tiga posisi kepemilikan atau hak, yaitu hak pengelolaan Pelindo, aset milik Pemkab Banyuwangi, dan aset kewenangan Dishub Jawa Timur.
“Jadi hak milik Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Jawa Timur nantinya diusulkan penerbitan sertifikatnya oleh kedua institusi ini,” jelasnya.











