Banyuwangi, seblang.com– Langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab Banyuwangi) dalam melakukan divestasi atau pelepasan sebagian kepemilikan saham di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MCG) pada tahun 2020 memunculkan banyak pertanyaan. Salah satu pihak yang menyuarakan hal ini adalah Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat dan Young Accountability Action Center (YAAC) (Tim Analisis Keuangan Publik).
Pertanyaan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (hearing) tentang pengelolaan saham daerah di MCG, yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dan didampingi oleh Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah.
Hadir dalam hearing antara lain: Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono; Kapolresta Banyuwangi, Rama Samtama Putra (Kombespol); Anggota Komisi III DPRD Banyuwangi; Kepala BPKAD; dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Banyuwangi.
Yang menarik dalam hearing tersebut adalah fakta bahwa saham yang dilepas pada tahun 2020 hingga kini belum diketahui siapa pembelinya. Selain itu, dalam proses divestasi tersebut terdapat diskon yang menyebabkan muncul dugaan kerugian akibat pengambilan kebijakan yang kurang tepat.
“Ada kerugian sebesar Rp 4,3 triliun akibat dari salah pengambil kebijakan. Ini sangat merugikan masyarakat Banyuwangi,” ungkap Nizar dari YAAC.
Nizar juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Banyuwangi waktu itu, Abdullah Azwar Anas. Dalam LHKPN tertera surat-berharga senilai Rp 3 miliar.
“Analisis kami dengan harga MDKA pada tahun itu angkanya 7 juta lembar. Kami bertanya, saham ini diberi, dibeli atau bagaimana. Jika dibeli, maka ada log transaksinya. Karena data di Bursa Efek bukan main-main,” tambah Nizar.
Aktivis itu menambahkan bahwa hingga kini Pemkab Banyuwangi belum bisa memastikan siapa pembeli saham tambang emas pada tahun 2020 yang dimaksud.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyatakan bahwa Pemkab pada saat itu tidak memiliki keahlian internal untuk menjual saham, dan karena itu menunjuk konsultan yaitu Wahana Sekuritas.
“Hari ini kami hubungi konsultan dari Wahana Sekuritas belum bisa, mungkin lain waktu akan kami undang untuk bisa menjelaskan terkait divestasi saham tersebut,” terang Mujiono.
Sedangkan Safroni dari YAAC menegaskan bahwa karena saham tersebut merupakan saham publik, prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Saham dijual dan dibeli oleh siapa? Ini harus dibuka, karena ini saham publik. Kenapa ada diskon sebesar itu, semua harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi karena saham ini milik publik, masyarakat Banyuwangi berhak menanyakan ini semua,” tandas Safroni.///////////










