Saksi Ahli Sebut Terdakwa Agus Sudirman Kasus Pemalsuan Akta Hibah Penuhi Unsur, Notaris Bisa Dipidanakan Juga

by -1294 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Jatmika S.H., M.S., menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta hibah palsu dengan terdakwa Agus Sudirman


“Seharusnya, ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Dan Ini pernah saya sampaikan saat pemeriksaan ahli di Polda Jatim,” ujarnya.

“Pertama, suami yang menggunakan akta hibah palsu tersebut dapat dijerat dengan pasal 266. Kedua, Notaris yang membuat akta tersebut juga dapat disangkakan dengan pasal 264, karena para pihak tidak menghadap,” paparnya.

Dugaan pemalsuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan grafologi kriminalistik Polda Jatim, yang membuktikan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dan tidak identik dengan tanda tangan asli Sulfia Irani.

“Jika terdapat kasus pemalsuan (tanda tangan) hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda merupakan bukti yang valid dan sah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Sementara untuk pasal 376 terkait penggelapan didalam keluarga yang juga disangkakan, menurut saksi ahli juga memenuhi unsur. “Karena sang suami menjual tanpa sepengetahuan istri harta bersama atau gono – gini. Terlebih jika itu merupakan harta bawaan,” tutupnya.//////

iklan warung gazebo