Banyuwangi, seblang.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Jatmika S.H., M.S., menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta hibah palsu dengan terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa (78) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (20/8/2024).
Menurut Dr. Prija Jatmika, berdasarkan kaca mata hukum pidana, terdakwa Agus Sudirman telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Untuk pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 ayat 2, Prija Jatmika menjelaskan bahwa unsur pidananya adalah sengaja menggunakan surat atau akta autentik palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, dan penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Unsur subjektifnya adalah kesengajaan, di mana terdakwa mengetahui bahwa akta/surat tersebut memiliki keterangan (tanda tangan) palsu untuk mengurus sesuatu dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa diduga menggunakan akta hibah palsu untuk mengalihkan sejumlah harta gono-gini berupa aset tanah dan bangunan selama masa perkawinan dengan Sulfia Irani, mantan istri kedua terdakwa, kepada empat anak kandungnya dari hasil perkawinan pertamanya. Di mana tanda tangan Sulfia Irani yang menjadi korban dalam kasus ini diduga telah dipalsukan.











