Sadis! Pemuda di Malang Ditusuk 20 Kali karena Rebutan Toilet, Begini Kronologinya

by -35 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Jajaran Kepolisian Resor Malang saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan motif rebutan toilet


Dalam kondisi panik, pemilik kafe mencoba mencuci darah korban, sementara saksi lain kabur dari lokasi. Pelaku sendiri sempat membasuh tangannya dan membersihkan pisau di sungai sebelum pulang ke rumah kakaknya.

Polisi yang menyelidiki kasus ini bergerak cepat. Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam berikutnya.

“Barang bukti yang disita antara lain satu pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (u-hmsresma)

iklan warung gazebo