“Yakni dengan BB obat Pil Trex terbesar, atas nama terdakwa Moh. Iksan Cahyon. Berdasarkan putusan pengadilan negeri jember nomor 647/Pid.Sus/2023/PN Jmr. Yakni: 10 (sepuluh) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl / Trex masing- masing kaleng berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan adalah 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian putusannya adalah dimusnahkan,” ulasnya.
Selanjutnya, untuk perkara yang lainnya dengan barang bukti Sabu terbesar atas nama terdakwa Nur Rohmad alias Pak Ustad bin Hasan Basri.
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri jember nomor 660/Pid.Sus/2023/PN Jmr, Yakni: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 143,02 gram. Yang putusannya juga dimusnahkan pada hari ini,” jelas I Nyoman.
Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan. Karena jika menyimpan barang bukti terlalu lama akan cukup membahayakan.
“Tentunya kami bersama kepala seksi yang bertugas mengurusi barang bukti, kami minta rutin untuk melakukan pemusahan ini. Sehingga tidak ada BB yang menumpuk didalam gudang,” pungkasnya.////////












