Jember, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan sejumlah perkara, di depan kantor yang berlokasi di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, Selasa (26/3/2024).
Barang bukti (BB) tersebut terdiri dari 186,05 gram Sabu, dan 45.980 butir Pil Trex berlogo Y. Serta 320 BB tindak pidana umum lainnya, seperti celana, kaos, pakaian dalam, dan senjata tajam.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang pertama di tahun 2024.
“Saat ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Jember. Untuk jumlahnya ada 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Sehingga di akhir semester I (tri wulan pertama) tahun 2024,kita lakukan pemusnahan,” ucap I Nyoman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pemusnahan BB.
“Diantara narkotika jenis Sabu, dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram. Kemudian Okerbaya jenis Pil Trex berlogo y, dengan jumlah keseluruhan 45.980 butir. Serta berbagai macam BB tindak pidana umum lainnya,” sambungnya menjelaskan.
Untuk perkara yang menarik perhatian, kata I Nyoman, serta mempunyai barang bukti yang cukup besar, adalah tindak pidana umum.












