“Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 220 orang. Satu diantaranya langsung bebas, Sebelum penyerahan berkas remisi, seluruh WBP melaksanakan Salat Idul Fitri dan setelah salat, seluruh WBP bersalam salaman dan makan ketupat lebaran bersama, layaknya merayakan Idul Fitri di rumahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Karutan Rudi menambahkan bahwa sebanyak 220 WBP tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi umum. Dengan rincian, Remisi 15 hari sebanyak 56 wbp, Remisi 1 bulan sebanyak 158 wbp, Remisi 1 bulan setengah sebanyak 5 wbp, Remisi 2 bulan sebanyak 1 wbp dan Langsung bebas sebanyak 1 wbp.
Lebih lanjut Rudi Kristiawan mengungkapkan remisi ini merupakan sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik.
“Memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk diberikan remisi umum keseluruhannya 1 orang langsung bebas secara gratis tanpa ada pungli nol rupiah,” pungkasnya./////










