Ketika dikonfirmasi direktur RS PKU Muhammadiyah dr.Abdullah Hasan mengatakan tidak menolak pasien untuk rawat inap. Tetapi prosedur dari BPJS apabila ada pasien dengan diagnosa yang sama masuk berkali-kali dalam pengklaimannya cuma dihitung satu kali.
Saat ditanya apabila pasien sudah pernah rawat inap di RS PKU Muhamadiyah lalu mau nginap lagi tapi tidak bisa apakah RS bersangkutan memberikan rujukan ke rumah sakit lain? Direktur menjawab harus di berikan surat rujukan ke rumah sakit lain agar bisa cepat dirawat.
Dalam hal ini, ia memberikan anjuran untuk di klarifikasi ke dokter yang meriksa juga pegawai pelayanan RS PKU Muhammadiyah.
Sementar itu keterangan dokter Dika memaparkan, dalam menangani pasien Indah Harini sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan sudah diobservasi juga. “Pasien waktu saya tanya terkait penyakitnya teryata sudah merasa enakan,maka dari itu kami usulkan untuk di bawah pulang dan kami beri obat untuk rawat jalan,” terangnya
Seusai pertemuan tim awak media memantau, pasien sampai saat ini masih menjalani rawat inap di klinik dr.Didik yang berada di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi. (gda)











