Banyuwangi, Seblang.comĀ -Indah Harini pasien yang beralamat di Rt 1 Rw 3 Dusun krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat ditolak untuk opname oleh rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kecamatan Rogojampi, Jumat kemarin.
Pasien untuk rawat inap mendaftarkan dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).Padahal KIS merupakan alat jaminan kesehatan yang di berikan oleh Negara kepada warganya. Tetapi pasien yang menerimanya untuk rawat inap dengan mengunakan KIS tetap di tolak seperti yang dialami oleh Indah Harini.
Terjadinya penolakan ini awal mulanya pasien Indah Harini sudah pernah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi mulai akhir Juli dan pulang pada tanggal 3 Agustus. Waktu itu Ia dirawat dengan diagnosa lambung.
āSelang beberapa minggu penyakit lambungnya kambuh,lalu saya bawa ke RS PKU Muhammadiyah lagi untuk berobat. Setelah diperiksa oleh dokter jaga pasien diharuskan untuk rawat inap dan saya pun menandatangani formulir rawat inap dengan menuruti saran dokter Dika yang memeriksa terhadap penyakit istri saya diĀ ruang instalansi gawat darurat (IGD).Ternyata saat saya ke tempat pelayanan,pasien Indah Harini tidak diperbolehkan untuk rawat inap oleh petugas pelayanan RS PKU Muhammadiyah dengan alasan kartu KIS dalam waktu 1 bulan cuma bisa digunakan 1 kali,ā terang AsrofiqĀ , suami pasien ke awak media
Lanjut kata Asrofiq,ia tidak memahami aturan yang sebenarnya akhirnya istri diajak pulang dengan didampingi oleh kepala Desa Gitik,Kecamatan Rogojampi Hamzah karena juga masih ada hubungan keluarga.
āPastinya saya merasa kecewa sekali dengan keputusan dari pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi tersebut.Sehabis itu istri saya oleh Kades Gitik Hamzah langsung dimasukan di klinik dr.Didik untuk menjalani perawatan secara intensif,ā keluhnya.











