Rujak Soto dan Kue Bagiak Resmi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi

by -45 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com– Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan surat pencatatannya sudah diserahkan ke Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.

Pengakuan ini menambah daftar kuliner lokal yang telah lebih dulu mendapatkan status serupa, seperti sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan, kita terus fasilitasi agar produk-produk Banyuwangi lainnya juga bisa diakui dan dilindungi secara hukum,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

KIK menjadi salah satu cara negara melindungi kekayaan budaya dan hayati yang dimiliki masyarakat. Status ini juga mencegah pihak luar mencuri atau mengklaim produk budaya sebagai milik mereka.

Sejak 2021, Pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan ke Kemenkumham. Produk yang diajukan mulai dari kuliner, kriya, hingga merek dagang. Sebagian besar sudah diakui, sementara sisanya masih dalam proses.

iklan warung gazebo