Banyuwangi, seblang.com – Pemkab Banyuwangi mulai “mengerem” laju ritel modern. Lewat kebijakan pembatasan jam operasional, pemerintah daerah berupaya memberi ruang lebih adil bagi warung rakyat dan pelaku UMKM untuk ikut menikmati perputaran ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diteken Sekretaris Daerah Banyuwangi dan resmi berlaku sejak Rabu (1/4/2026).
Dalam aturan itu, swalayan non-berjejaring hanya diizinkan buka pukul 08.00–21.00 WIB. Sedangkan ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket baru boleh beroperasi pukul 10.00–21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menegaskan langkah ini merupakan strategi pemerataan ekonomi, bukan sekadar pembatasan usaha.
“Tujuannya agar UMKM dan warung kecil tetap punya ruang. Jangan sampai semua pergerakan ekonomi hanya tersedot ke ritel modern,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan ini diharapkan mengubah pola belanja masyarakat agar kembali melirik toko kelontong dan warung di lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam tertentu.
“Warung kecil juga buka sampai malam. Kita ingin masyarakat punya alternatif dan ekonomi bisa berputar lebih merata,” tambahnya.
Pemkab tak tinggal diam. Sosialisasi langsung digelar serentak ke sejumlah swalayan dan minimarket pada hari pertama penerapan.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyebut respons pelaku usaha relatif positif. Mayoritas sudah memahami dan mulai menyesuaikan operasional.
“Sebagian besar sudah mematuhi aturan. Kami terus lakukan pengawasan,” katanya.
Sejak lama, Pemkab Banyuwangi memang dikenal selektif dalam mengendalikan pertumbuhan ritel modern, termasuk membatasi izin pendirian toko berjejaring baru.
Langkah ini terbukti sejalan dengan tren ekonomi daerah yang terus menanjak. Data BPS mencatat, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tahun 2025 mencapai 5,65 persen—melonjak dari 4,68 persen pada 2024 dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Capaian itu bahkan melampaui rata-rata Jawa Timur sebesar 5,33 persen dan pertumbuhan nasional yang naik tipis.
Tak hanya itu, pendapatan per kapita warga juga meningkat signifikan, dari Rp62,09 juta menjadi Rp67,08 juta dalam setahun.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Banyuwangi berharap pertumbuhan ekonomi tak hanya tinggi di angka, tetapi juga terasa hingga ke lapisan bawah—terutama pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. (*)










