Gede menambahkan, diketahui Bali memilik kawasan hutan mangrove seluas 3.000 hektare, Dari jumlah tersebut 44 persen atau 1.373,50 hektare, di antaranya ada di kawasan Tahura Ngurah Rai ini,kawasan Tahura Ngurah Rai seiring berjalannya waktu mengalami pengurangan, karena disebabkan beberapa hal.
“Karena ada beberapa kawasan hutan untuk berbagai kepentingan publik dan program nasional yang tidak terelakkan, kita lihat kawasan Tahura Ngurah Rai yang strategis berada pada pusat pertumbuhan industri pariwisata Sanur, Kuta, dan Nusa Dua, hal inilah yang menjadi alasannya, pelestarian mangrove ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi Bali, akan tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Upaya pelestarian hutan mangrove sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Sungai, Mata Air, Danau, dan Laut,” ungkapnya.
Sementara itu, Vice President (VP) Director Djarum Foundation FX, Supanji, mengatakan, Bali dipilih sebagai tempat kegiatan tersebut karena Bali merupakan daerah Pariwisata.
“Kita pilih disini karena Bali daerah pariwisata,dan Tahura mangrovenya sudah ada sejak lama,” katanya.
Ia juga mengatakan,Kegiatan penamaan mangrove juga merupakan tanggung jawab terhadap lingkungan, karena manusia sangat bergantung pada alam.
“Sampai kapanpun kita tidak bisa melepas ketergantungan terhadap alam, mari kita jaga dan lestarikan lingkungan,” ujar Supanji./////









