‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.
Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”pungkas Kapolres Ponorogo. (**19/YY)









