Respons Cepat 110, Polresta Banyuwangi Sikat Ratusan Pil Terlarang di Kosan Tamanbaru

by -5 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Laporan singkat, gerak cepat. Itulah yang terjadi saat layanan darurat 110 menerima aduan soal aktivitas mencurigakan di sebuah kos wilayah Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, Rabu (12/11/2025) petang.

Hanya selang beberapa menit setelah sinyal masuk pukul 17.21 WIB, tim Pamapta III SPKT dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi langsung mengunci lokasi.

Kosan di utara Bank BRI Tawangalun, Gang Majapahit, itu mendadak disergap. Dari dalam kamar, petugas mendapati seorang pemuda, MBGP (21), asal Mojokerto. Pemeriksaan cepat menemukan satu klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tasnya.

Tak berhenti di situ—petugas kembali menemukan 75 butir pil serupa yang disembunyikan rapi di ventilasi kamar. Total 140 butir pil terlarang langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, memuji gerak kilat anggota di lapangan. Ia menegaskan layanan 110 bukan sekadar nomor darurat, tetapi saluran kolaborasi warga untuk memutus ruang gerak pelaku kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat wajib kami tindaklanjuti cepat dan profesional. 110 adalah jembatan antara warga dan Polri untuk menjaga Banyuwangi tetap aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polresta Banyuwangi terus memperkuat pola respon cepat, koordinasi lintas unit, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi.////////

iklan warung gazebo