Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan Pupuk Bersubsidi

by -851 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono

Lalu RM menyuruh tersangka MH agar menunggu dan mengambil operan muatan pupuk bersubsidi itu di barat masjid dekat Pondok Kiai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.

RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 yang datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk bersubsidi yang harus diangkut.

“Setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka MH harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto,” jelas Kapolres Pamekasan ini.

Nantinya setelah pupuk tersebut tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelpon tersangka MH.

Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi tersebut.

Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka MH akan diberi upah Rp 1.4 juta.

“Kerugian per sak Rp 85 ribu dengan total keseluruhan Rp 15.300.000,” ungkap AKBP Rogib.

Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP No 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.

Tersangka terancam dihukum 2 tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu rupiah.

“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini,”pungkas Kapolres Pamekasan. (**19/hms)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *