“Pelaku pembunuhan TKP jalan Seroja yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim di wilayah Pasuruan,“ terang AKP Momon, Sabtu (2/9/2023)
Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah dipukul tanpa alasan yang jelas. Sehingga dengan kejadian tersebut menimbulkan dendam dan ada niat untuk membunuh salah satu dari keluarganya.
“SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini,“ pungkasnya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun. /////











