Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini (90) yang beralamat di jalan Seroja Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) asal Prajekan Bondowoso sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui KAsat reskrim AKP Momon Suwito menerangkan pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji akhirnya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam di wilayah Kecamatan Beji.

Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.











