Banyuwangi, seblang.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencatat “pecel rawon” sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) Bumi Blambangan, dalam upaya melindungi keanekaragaman budaya. Surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan kebahagiaannya atas pengakuan ini, menyebut bahwa pecel rawon adalah salah satu dari sembilan kuliner tradisional yang diajukan ke Kemenkumham tahun ini.
“Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Dengan ini, kata Ipuk, lima kuliner Banyuwangi telah resmi mendapat status KIK, termasuk sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.











