Residivis Pembobol Toko Kembali Ditangkap Polisi Akibat Jual Sabu

by -1746 Views
Wartawan: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan (polisi)

Disaat petugas memiliki cukup bukti atas kejahatan pelaku, kemudian petugas melakukan penggerebekan pada Kamis (07/07/22) pukul 06.00 WIB kemarin.

Pelaku kita tangkap di dalam kandang ayam miliknya. Total barang bukti yang diamankan ada 4 poket sabu seberat 1,25 gram dan timbangan elektrik,” jelasnya.

Ia menambahkan, dihadapan penyidik, pelaku mengaku jika beberapa bulan belakangan ia terlibat dalam jual beli sabu dan juga sebagai pemakai.

“Selain itu, terungkap jika pelaku merupakan residivis kasus pembobolan toko alfamart di wilayah Sukorejo, dihukum 4 tahun penjara dan bebas tahun 2022 ini,” tutup Slamet.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *