Disaat petugas memiliki cukup bukti atas kejahatan pelaku, kemudian petugas melakukan penggerebekan pada Kamis (07/07/22) pukul 06.00 WIB kemarin.
“Pelaku kita tangkap di dalam kandang ayam miliknya. Total barang bukti yang diamankan ada 4 poket sabu seberat 1,25 gram dan timbangan elektrik,” jelasnya.
Ia menambahkan, dihadapan penyidik, pelaku mengaku jika beberapa bulan belakangan ia terlibat dalam jual beli sabu dan juga sebagai pemakai.
“Selain itu, terungkap jika pelaku merupakan residivis kasus pembobolan toko alfamart di wilayah Sukorejo, dihukum 4 tahun penjara dan bebas tahun 2022 ini,” tutup Slamet.////












