“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa FF adalah seorang residivis. Pelaku sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kombes Pol Deddy.
Uniknya, sasaran FF ini bukan mencuri handphone atau barang-barang perhiasan, melainkan uang.
“Menurut FF, jika mencuri handphone atau perhiasan emas, polisi dengan mudah mengungkap. Jika pun dapat barang-barang tersebut, dia lebih memilih membuangnya di sungai,” imbuh Kombes Pol Deddy.
Atas perbuatannya, FF dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 365 KUHP. “Ancaman pidananya penjara selama-lamanya 9 Tahun,” pungkasnya.//////












