Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial FF, kembali ditangkap polisi usai beraksi melakukan tindak kejahatan jalanan dengan modus operandi pencurian yang disertai tindakan kekerasan (curas) atau jambret uang.
“Aksi kriminal FF ini cukup meresahkan masyarakat, karena ia tak segan melukai korbannya untuk dapat menguasai harta bendanya,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa saat Press Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
Sebelum beraksi, kata Kapolresta, FF mengendarai motor berkeliling di jalan raya untuk mencari sasaran yang bisa diambil barangnya. Kemudian, ia membuntuti korbannya hingga berada di tempat sepi.
Dirasa aman, FF langsung mengambil paksa barang milik korban dengan menariknya, hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Lalu melarikan diri.












