Banyak Keluhan Masyarakat Lapor Polisi Tidak Ditanggapi Karena Tidak Sertakan Bukti, HMI Bersuara

by -1001 Views
Wartawan: WWW
Editor: Herry W. Sulaksono


Senada dengan Wimbo, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Patriot Islam, Medy Hartono, S.H. mengatakan masih banyak persoalan pada sistem peradilan pidana di Indonesia. khususnya pada tahapan Pra Ajudikasi.

“Pada tingkat penyidikan tidak sedikit penyidik berasumsi jika saat dihadapkan dengan seorang pelapor tentu selalu menanyakan apa saja bukti-buktinya,” katanya.


Menurutnya hal itu merupakan suatu persoalan bila pelapor diwajibkan menyertai bukti yang cukup ketika ingin membuat laporan polisi.

“Padahal jika melihat ketentuan Pasal 1 ayat 2 tentang KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Medy.

Medy juga menyampaikan sesuai dengan ketentuan norma diatas yang patut mencari dan mengumpulkan bukti guna menentukan siapa tersangkanya adalah penyidik polri bukan membebankan bukti kepada para pencari keadilan in casu Pelapor.

“Tentunya Teori dan Praktik harus tetap seiring berjalan, jika praktik tak seiring dengan teori tentu praktik tersebut akan jauh menyimpang, pungkasnya.//////

iklan warung gazebo