Banyak Keluhan Masyarakat Lapor Polisi Tidak Ditanggapi Karena Tidak Sertakan Bukti, HMI Bersuara

by -1001 Views
Wartawan: WWW
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Banyak masyarakat yang mengeluh lapor Polisi sering tidak ditanggapi bahkan tidak sedikit yang merasa ditolak penyidik, lantaran kurangnya alat bukti. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Patriot Islam, Andi Wimbo Sasono, berpendapat bahwa tidak diterimanya laporan masyarakat itu karena penilaian subyektif penyidik saja, tidak beralasan menurut hukum.

Menurutnya secara hukum penyidik polri harus bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh undang-undang sebagaimana yang diperintahkan oleh Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).


“Lihat definisi ketentuan Pasal 1 ayat 24 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Andi, Senin (10/06/2024).

Andi juga mengatakan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga atau akan terjadinya peristiwa pidana.

“Artinya jika melihat ketentuan norma tersebut tentu jelas apapun segala bentuk laporannya baik itu delik biasa maupun delik aduan penyidik polri tentu harus menerima laporan seseorang tentang hak dan kewajibannya menurut undang-undang dengan profesional, kemudian barulah dapat dilakukannya penyelidikan,” ujarnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Wimbo Kribo itu juga menambahkan, Sekiranya pada tahap penyelidikan suatu peristiwa tersebut dirasa bukan merupakan peristiwa pidana, tentu penyidik dapat mengeluarkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Karena pada tahapan penyelidikan inilah penyidik dapat menentukan nantinya apakah ini peristiwa pidana atau bukan, tentu kerja seperti ini sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh KUHAP,” pungkasnya.

iklan warung gazebo