Malang, seblang.com – Rencana pendirian Kawasan industri pabrik rokok di Kabupaten Malang yang nantinya mewadahi pengusaha dan pabrik rokok skala kecil yang kesulitan dalam perizinannya, ke depannya dibentuk di kawasan produksi Bersama dan diberikan izin resmi, hal tersebut disampaikan upati Malang H.M Sanusi usai membuka pelatihan dan peningkatan pengendalian mutu tembakau di Kepanjen, Selasa (6/08/2024)
Menurut Bupati Sanusi, dengan rencana berdirinya Kawasan industri pabrik rokok untuk pengusaha kecil yang kesulitan perizinannya agar supaya nanti saat dipasarkan hasil produksi rokoknya sudah legal.
“Dulu ide mendirikan kawasan industri dari Kepala Bea Cukai Provinsi Jatim, anggota DPR RI Pak Andreas dan Dirjen Bea Cukai, yang nanti untuk pengusaha rokok yang kesulitan perizinannya, supaya nanti saat dipasarkan produksinya sudah legal semua,” kata Bupati Sanusi.
Bupati Malang menambahkan, bahwa tujuannya akhirnya menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Malang.
Untuk lokasinya, masih menunggu kesepakatan Bersama antar Kecamatan Turen dan Kepanjen, sementara Pemkab Malang rencananya menyiapkan lahan untuk Kawasan industri rokok tersebut.











