Banyuwangi, seblang.com – Kewenangan dan panitia seleksi nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada dilevel sehingga Pemkab Banyuwangi termasuk Dinas Pendidikan hanya menjalankan regulasi dan sebagai pengguna (user) apabila proses seleksinya selesai.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi, Suratno setelah acara dengar pendapat (hearing) permasalahan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/01/2024).
Menurut Suratno, karena ada aspirasi dari para pengelola pendidikan swasta yang difasilitasi oleh dewan supaya guru yang lolos PPPK bisa ditempatkan di sekolah asal. Tentu keinginan tersebut menabrak regulasi tetapi kata kuncinya ada goodwill.
“Karena ini kewenangan pimpinan tentu aspirasi mereka akan kita buatkan kajian untuk disampaikan kepada Bupati Banyuwangi. Tetapi ada kesepakatan sebenarnya karena kewenangan itu ada di pusat maka ke depan regulasi sampai ke level teknis juga seyogyanya juga dimunculkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Suratno.
Sehingga misalkan ada rekrutmen guru PPPK baru jika ada guru asal sekolah swasta maka syaratnya harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari ketua yayasan.
“Ini levelnya di pusat nanti beliau-beliau akan juga akan mengusulkan melalui induk yayasan di pusat. Kami di Dinas Pendidikan bersama BKPP Banyuwangi juga menyuarakan melalui saluran yang kami miliki melalui Dirjend, Kemendikbudristek dan bagi BKPP ke Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Suratno.









