“Untuk rekonstruksi pertama memposisikan peran peran tersangka, dan untuk rekonstruksi hari ini menyeluruh. Dari hasil rekonstruksi kekerasan terhadap anak sudah mulai tergambar sehingga kita tinggal menyelesaikan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Lebih Lanjut AKP Momon panggilan akrabnya mengatakan, terkait dengan kekerasan terhadap anak yang berlawanan dengan hukum itu beda penanganan terhadap orang dewasa karena kita mengacu undangan undangan sistem peradilan pidana anak.
“Hasil dari rekonstruksi tadi tetap tidak ada perubahan seperti yang dilakukan kemarin (30/5), untuk peran perannya sudah jelas siapa saja yang memukul di bagian kepala dan siapa saja yang memukul di bagian badan sesuai di BAP, dalam proses rekonstruksi menggambarkan tentang hasil daripada proses penyidikan pemerikasaan terhadap saksi maupun 9 tersangka kemudian dituangkan dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini,” ucapnya, Jumat, (31/5/2024).///////










