“Rata-rata yang kita ambil itu salah tempat. Meskipun legal dan tidak tetap kita ambil dan tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya,” imbuhnya.
Selain reklame insidentil, Satpol PP Banyuwangi juga tengah berupaya menertibkan reklame tetap yang tidak memiliki izin. Seperti contoh reklame yang dicantumkan nama toko maupun warung.
“Sekarang kita memberikan surat peringatan reklame tetap yang tidak berizin se-Kabupaten kurang lebih 700 surat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 53, ketika di tujuh 3 tahapan mereka tidak segera mengurus izinnya, secara otomatis kita tebang dan kita tertibkan,” tegas Wawan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan masih banyak reklame permanen di Banyuwangi yang belum mengantongi izin. Sehingga pihaknya terus mengingatkan secara persuasif, namun jika beberapa tahapan peringatan tersebut tidak ada itikad baik dari pemilik reklame akan ditindak sesuai aturan.
“Kalau sudah diterbitkan, berdasarkan Perda Reklame, secara otomatis itu menjadi aset daerah, artinya tidak bisa diambil lagi. Karena reklame ilegal sangat merugikan daerah,” pungkasnya.////











