Langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Jember saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Pasca pemeriksaan ini, kami berencana berkirim surat ke BK DPRD Jember. Bisa jadi siang ini atau Senin besok, mengingat masih masa libur,” tambah Lutfian.
Terkait aspek hukum perkara, Lutfian menjelaskan adanya dinamika penerapan pasal dalam laporan dan pemanggilan pemeriksaan.
Ia menjelaskan, awalnya laporan pengaduan masyarakat mencantumkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, kemudian berubah menjadi Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP.
Namun, dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor, pasal yang digunakan kembali berubah menjadi Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
“Perubahan ini terjadi karena UU ITE telah diamandemen pada 2024. Bisa jadi ada kekeliruan pengetikan atau perbedaan pemahaman dalam penerapan pasal,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, yang dilayangkan oleh anggota DPRD Jember terhadap seorang advokat.
“Satreskrim Polres Jember melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan pelapor anggota DPRD dan terlapor salah satu advokat,” kata Harry.
Ia menjelaskan, penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi pelapor, sejumlah saksi di lapangan, serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Seluruh keterangan tersebut akan dikumpulkan dan disandingkan, termasuk dengan keterangan saksi ahli.
“Kami akan menyatukan keterangan saksi pelapor, terlapor, saksi di lapangan, serta meminta pendapat saksi ahli, yakni ahli ITE dan ahli bahasa, sebagai pijakan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Harry juga menambahkan, dugaan yang dilaporkan sementara ini adalah pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan selama kurang lebih satu hingga satu setengah jam, dengan pertanyaan yang bersifat normatif untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman perkara sesuai prosedur penyelidikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan tujuh anggota DPRD Jember yang merasa keberatan atas pernyataan pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, yang dinilai menyebut anggota dewan sebagai “maling” saat melakukan sidak.
Terkait dugaan penutupan saluran irigasi di komplek Perumahan Rengganis 2, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah video wawancara wartawan yang kemudian beredar dan diputar dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Jember.///////












