Banyuwangi, seblang.com – Tiga perangkat Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, belum menerima Tunjangan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2023, meski Peraturan Desa (Perdes) terkait realisasi APBdes tahun anggaran tersebut telah ditanda tangani kepala desa setempat.
Pantauan seblang com, tiga perangkat desa tersebut pada Tanggal 30 Oktober Tahun 2023 mengikuti proses penjaringan, karena terdapat kekosongan dua Kepala Dusun (Kasun), dan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), lantaran telah purna tugas, dan meninggal dunia.
Ketiga perangkat desa ini kemudian terjaring dan mendapatkan SK dari kepala desa Tanggal 23 November Tahun 2023, dan dilantik pada 27 November Tahun 2023. Setelah dilantik dan mendapatkan SK, ketiganya mulai mengemban tugas sesuai tupoksinya masing – masing pada Bulan Desember Tahun 2023.
Belum genap 6 bulan menjalani tugasnya, Kaur Kesra yang baru dilantik dimutasi jabatan menjadi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, bersamaan dengan mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) lama, dimutasi menjadi Kaur TU. Kaur TU lama dimutasi jabatan ke Kaur Perencanaan.
Posisi Kaur Perencanaan dimutasi menjadi Sekdes, Kaur Pelayanan ke Kaur Kesra, dan Kaur Kesra dimutasi jabatan ke Kaur Keuangan, dan Kaur Keuangan lama dimutasi menjadi Kaur Pelayanan. Mereka dilantik pada Bulan Maret Tahun 2024. Mutasi ini dilakukan untuk penyegaran di tubuh pemerintahan desa setempat.
“Iya, mutasi ini untuk penyegaran di pemerintahan desa, masalah TKD ini saya kok malah tidak tahu. Iya, nanti akan saya rapatkan,” jelas Kades PAW terpilih Desa Tamanagung tersebut, Rabu (19/06/2024).












