Pelipatan surat suara sendiri dilakukan terhadap lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu mendatang. Yakni, surat suara presiden, DPR RI, DPRD Jatim, DPD, dan DPRD kabupaten.
“Pelipatan kita mulai surat suara dari dapil 8 DPRD Kabupaten Banyuwangi. Setiap lembar surat suara dihargai Rp. 250,- sampai Rp. 325,- ” jelasnya.
Dalam pelipatan surat suara ini, KPU Kabupaten Banyuwangi juga melibatkan Bawaslu dan Kepolisian. Tenaga pelipat akan diawasi, CCTV kamera pun dipasang diberbagai sudut untuk untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.//////









