Para pesilat juga merusak Pos Satpam salah satu Pabrik di wilayah Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.
AKP Aldo menegaskan,bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pencatatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan.
Sedangkan barang bukti sepeda motor akan dilakukan penilangan serta dilakukan pemeriksaan Nomor rangka, nomor mesin, keabsahan surat serta kelengkapan yang tidak sesuai spekteknya.
AKP Aldo menegaskan, sesuai petunjuk Kapolres Jombang, untuk para pelaku, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan yang tidak terbukti dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, kades, serta kepala sekolah tempat mereka belajar.
“Sesuai petunjuk bapak Kapolres menindaklanjuti arahan bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto bahwa Polda Jatim tidak mentoleransi adanya aksi anarkis yang dilakukan oknum Perguruan Silat, jadi tetap akan kita proses,” tegasnya.
Dari 119 pesilat yang berhasil diamankan, 8 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Ada 7 pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka masih berusia remaja dan berstatus pelajar,” jelas AKP Aldo.
Ketujuh bocil itu berinisial MAE (17), IAS (15), BFF (15), RF (15), RPM (16), MES (15), serta PJ (16).
“Hanya satu tersangka berinisial MRW yang usianya 20 tahun,” jelas AKP Aldo.
PJ dan MRW berasal dari Kediri. Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Kabupaten Jombang
AKP Aldo menjelaskan 8 pesilat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan 6 tindak pidana berbeda.
Pertama, pengeroyokan anggota Unit Intelkam Polsek Kudu berinisial F.
Kedua, membawa parang dan double stick atau ruyung.
Ketiga, membawa double stick. Keempat, menabrak anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang yang akan melakukan pemeriksaan
Kelima, pengeroyokan terhadap seorang warga sipil. Keenam, membakar sepeda motor Yamaha NMax milik warga.
“Dari 8 tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatan mereka,” terang AKP Aldo.
Adapun pasal yang dikenakan antara lain dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan double stick, serta pasal 212 KUHP karena merintangi penegakan hukum. (*)









